Penelitian Mandiri adalah penelitian yang dilakukan oleh dosen/Tim dosen terkait dengan isu-isu tertentu. Namun persyaratan pelaksanaan penelitian mandiri adalah:

1. Pengajuan Proposal dilakukan oleh dosen/tim dosen kepada LPPM dengan ketentuan bahwa proposal tersebut telah disetujui oleh Koordinator Prodi dan diketahui oleh Dekan/pimpinan Fakultas.

2. Proposal yang diajukan wajib dipresentasikan dihadapan tim LPPM

3. Proposal yang diajukan harus memenuhi skop dari mapping penelitian yang ditentukan oleh LPPM

4. Proposal yang diterima setelah presentasi wajib dilaksanakan selama minimal 2 bulan proses penelitian, sementara proposal yang ditolak tidak dapat dilanjutkan ke tahapan penelitian

5. Penelitian yang telah selesai dilaksanakan dibuatkan laporan penelitian disertai foto-foto/video selama proses penelitian yang nantinya akan diunggah di YouTube LPPM dan setelah itu surat pengesahan akan dikeluarkan oleh LPPM