Pengabdian Mandiri adalah pengabdian yang dilakukan oleh dosen/Tim dosen terkait dengan isu-isu tertentu. Namun persyaratan pelaksanaan pengabdian mandiri adalah:
1. Pengajuan Proposal dilakukan oleh dosen/tim dosen kepada LPPM dengan ketentuan bahwa proposal tersebut telah disetujui oleh Koordinator Prodi dan diketahui oleh Dekan/pimpinan Fakultas.
2. Proposal yang diajukan wajib dipresentasikan dihadapan tim LPPM
3. Proposal yang diajukan harus memenuhi skop dari hilirisasi hasil Penelitian yang telah dilakukan oleh dosen/tim dosen sebelumnya dan yang ditentukan oleh LPPM
4. Proposal yang diterima setelah presentasi wajib dilaksanakan selama minimal 2 bulan proses Pengabdian, sementara proposal yang ditolak tidak dapat dilanjutkan ke tahapan pelaksanaan pengabdian
5. Pengabdian yang telah selesai dilaksanakan dibuatkan laporan pengabdian disertai foto-foto/video selama proses Pengabdian yang nantinya akan diunggah di YouTube LPPM dan setelah itu surat pengesahan akan dikeluarkan oleh LPPM